Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pelaporan pajak di Indonesia dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran pajak, detail objek pajak dan bukan pajak, serta harta sesuai ketentuan perpajakan dalam perundang-undangan.

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap badan usaha, baik badan usaha memiliki NPWP. Pajak yang harus dibayarkan pun bermacam-macam, mulai dari Pajak Penghasilan ataupun Pajak Pertambahan Nilai. Lalu bagaimana bila tidak membayar pajak, apa akibatnya?

  1. Denda terlambat lapor

Terdapat denda bagi keterlambatan pelaporan SPT bulanan dan tahunan. Dalam Pasal 7 UU KUP, jika SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau hingga batas waktu perpanjangan, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh WP Badan, dan Rp100.000 untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi.

2. Sanksi kekurangan pembayaran

Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, perlu dilunasi sebelum SPT disampaikan. Jika pembayaran dilakukan setelah SPT disampaikan, terdapat sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT hingga waktu pembayaran.

3. Sanksi Pidana

Dalam UU KUP Pasal 39 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam membangun dan mengembangkan bisnis, tentunya kita ingin terhindar dari ketiga hal diatas. Oleh karena itu, sangat penting untuk melapor dan membayar pajak dari bisnis atau perusahaan kita karena dengan tidak membayar pajak justru secara tidak sadar membawa bisnis atau perusahaan kita ke jurang kerugian.

Contohnya, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp5,19 miliar kepada Direktur PT Extel Communication lantaran tidak lapor SPT. Kemudian, Direktur PT Bumi Sumatera Abadi (BSA) Zulkifli alias Zulkifli S. Chaniago dijatuhi pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda sebesar Rp.544.353.600.

Apiary menyediakan layanan Corporate Secretary, solusimu ditengah kesulitan! Mulai dari Accounting & Tax, Payroll dan BPJS, serta pembuatan Dokumen Legal, semua bisa kita bantu tangani.

Batas waktu lapor SPT tahunan untuk wajib pajak Badan di 30 April 2021 ini loh!

Kamu sudah lapor belum?

Terima kasih telah membaca artikel ini! Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Corporate Secretary?

Kunjungi website kami di https://apiary.id/corporate-secretary/

Written by Edelweis Bintang Revinda (Copywriter at Apiary Coworking Space)